Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Tak Sebanding Jumlah Mal

Taman hutan kota Penjaringan di Jakarta Barat, Selasa (28/8), mulai menghijau. Hutan kota ini berada di lahan seluas 13,6 hektar yang sebelumnya merupakan lahan tidur dan menjadi tempat hunian liar. Saat ini, luas ruang terbuka hijau di Jakarta masih 10-13 persen dari seharusnya 30 persen luas wilayah kota. 

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta ternyata masih belum menemukan solusi pasti, meski kini tengah dibahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi oleh eksekutif dan legislatif. Fraksi Hanura Damai Sejahtera meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pembenahan terkait hal ini.

"Di Jakarta, jumlah RTH tidak sebanding dengan jumlah pusat perbelanjaan yang berdiri," kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura Damai Sejahtera, Farel Silalahi, saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Menurutnya, penyediaan RTH membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingat saat ini penyediaan RTH di Jakarta belum mencapai target. Ia berpendapat bahwa penyediaan RTH tidak perlu mahal tapi tetap tersedia fasilitas untuk masyarakat agar masyarakat tidak bosan mengunjunginya.

"Lahan kosong di Jakarta cukup banyak. Itu dapat dimanfaatkan untuk membangun RTH sehingga angka ideal dapat tercapai," ujar Farel.

Sementara anggota DPRD DKI dari Fraksi Golkar Ruddin Akbar Lubis mengatakan, RTH harus ditempatkan sebagai tulang punggung pembangunan kota dalam mengurangi banjir, menyerap polutan dan menyuplai oksigen. Selain itu, dapat dimanfaatkan juga oleh para pejalan kaki dan pesepeda yang ada di Jakatta.

"Pembangunan RTH adalah salah satu indikator kualitas lingkungan kota. Sesuai undang-undang, targetnya harus 30 persen," ujar Ruddin.

"Kita akan lihat apakah gubernur bersikap pesimistis defensif atau oprimistis progresif dalam menghadapi keterbatasan lahan, biaya mahal dan pelanggaran peruntukan RTH," imbuhnya.

Saat ini, luas RTH publik Jakarta baru mencapai 9,8 persen yang berarti masih kurang 10,2 persen mengingat untuk target RTH privat ditargetkan sebesar 10 persen dari jumlah total 30 persen RTH. Terhitung sejak 2000-2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu menambah RTH publik sebesar 0,8 persen saja.